Prosedur Pengajuan Perkara Peninjauan Kembali
1. | Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah; | |
2. | Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/ putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/ bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004); | |
3. | Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984); | |
4. | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari; | |
5. | Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK; | |
6. | Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari; | |
7. | Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iah; | |
8. | Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera : | |
- | Untuk perkara cerai Talak : | |
Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon; Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari | ||
- | Untuk perkara cerai Gugat : | |
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari; |