Seputar Peradilan

Rapat Koordinasi dan Pelantikan Hakim Tinggi PTA Bengkulu

 fullsizeoutput 1df4

Kamis, 23 Mei 2019. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Drs. H. Pelmizar, S.H., M.H.I., resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Dra. Hj. Ernida Basry, M.H., sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Menyusul acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, acara dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi PTA dan PA se-Wilayah PTA Bengkulu. 

Bersamaan dilantiknya Hakim Tinggi Agama, dilantik pula lima orang Ketua Pengadilan Agama. Mereka adalah Drs. Husniadi sebagai Ketua PA Bengkulu, Drs. H. Sarnidi, S.H., M.H., sebagai Ketua PA Curup, Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag. sebagai Ketua PA Bintuhan, Syarifah Aini, S.Ag., M.H. sebagai Ketua PA Mukomuko dan Rogaiyah, S.Ag. sebagai Ketua PA Kepahiang.

Acara pelantikan yang dihadiri oleh para pimpinan PA dan Hakim se-Wilayah PTA Bengkulu ini dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ketua PTA. Rapat yang dimulai pukul 13.30 WIB tersebut menitikberatkan pada laporan tindak lanjut hasil pengawasan di tiap satker yang harus terlaksana paling lambat akhir Juni tahun ini.

Dalam paparannya, Ketua PTA Bengkulu menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan Pengadilan Agama tingkat pertama memberi perhatian serius dalam hal meningkatkan tertib administrasi dengan mengacu pada hasil-hasil pengawasan berikut solusi-solusi yang direkomendasikan oleh Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan Daerah (Hatibinwasda). 

Mengingat hari raya Idul Fitri jatuh di awal bulan Juni, di mana aparatur sipil dan hakim mendapatkan hari libur dan jatah cuti lebaran selama kurang lebih sepuluh hari, maka akhir Juni ditetapkan sebagai batas penyelesaian tindak lanjut dari hasil-hasil temuan yang ada.

Di samping itu, Ketua PTA juga berpesan agar masing-masing hakim pengawas bidang di tiap-tiap satker dalam melakukan pengawasan hendaknya mengikuti format yang telah diadopsi oleh PTA. Format dimaksud meliputi bentuk temuan, sebab-sebabnya, akibat yang ditimbulkan, dan solusi yang diberikan. Untuk pengawasan bidang ini pun, Ka PTA memberikan limit hingga akhir Juni seluruh pengawasan telah dilaporkan.

Hal-hal lain yang tidak kalah penting disampaikan oleh Ka PTA dalam rapat koordinasi kali ini adalah masalah eksaminasi putusan. Tiap-tiap satker harus mengirimkan salinan berkas putusan untuk dilakukan eksaminasi, dengan ketentuan bukan perkara yang diputus NO, bukan juga perkara yang diputus secara verstek, dan bukan perkara yang diajukan secara voluntair.

Guna meningkatkan SDM warga Pengadilan Agama, beliau juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan satker segera mengkoordinasikan dengan seluruh jajaran untuk melakukan inventarisasi permasalahan hukum yang meliputi hukum formil, hukum materiil, administrasi perkara dan administrasi persidangan paling lambat akhir Juni tahun ini. Inventarisasi permasalahan hukum ini nantinya akan dipilah oleh tim khusus untuk kemudian dibahas dalam diskusi hukum rutin dengan menghadirkan seorang pemakalah, satu orang pembanding, dan satu orang nara sumber dari Hakim Tinggi Pengawas. [SQ]