Seputar Peradilan

PA TAIS IKUTI DISKUSI HUKUM WILAYAH III PTA BENGKULU

Kamis, 27 Agustus 2020 Diskusi Hukum Wilayah III PTA Bengkulu pada semester II diselenggarakan di Pengadilan Agama Bintuhan. Diskusi hukum ini diikuti oleh Pengadilan Agama Tais, Pengadilan Agama Manna dan Pengadilan Agama Bintuhan sebagai tuan rumah.  Diskusi kali ini mengangkat topik “Sudut Pandang Formil dan Materil Sesudah Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin”.

diskus 1.jpeg

Acara diawali dengan sambutan dari Ketua PA Bintuhan Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag. dan dibuka secara resmi oleh WAKA PTA Bengkulu Dr. H. Sutomo, S.H., M.H. Dalam sambutannya WAKA PTA Bengkulu menyampaikan bahwa salah satu tujuan diadakannya diskusi hukum untuk mengetahui apa saja yang menjadi problematika terkait pelaksanaan penyelesaian perkara dispensasi kawin dalam sudut pandang formil dan materil serta bagaimana mengurangi terjadinya disparitas pendapat terutama dalam penerapan pelaksanaannya. Dalam diskusi ini PA Tais mengirimkan wakilnya yaitu Ketua sebagai Pemakalah, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tais.

diskus 2.jpeg

diskus 3.jpeg

Dalam penutupannya WAKA PTA Bengkulu mengungkapkan, “hal yang berkaitan dengan materiil menjadi kemandirian hakim dan hal-hal yang berkaitan dengan hukum acara tidak boleh dikesampingkan”. Dengan begitu, segala hal yang terkait pelaksanaan perkara dispensasi kawin mulai dari alur pendaftaran hingga disidangkan yang masih menjadi pertanyaan didalam diskusi hukum ini akan dirumuskan oleh tim perumus menjadi hasil dari diskusi wilayah III. Nantinya akan digabungkan dengan hasil diskusi Wilayah I dan II yang akhirnya dijadikan pedoman dalam wilayah PTA Bengkulu.