Artikel Pengadilan

Perceraian Dengan Alasan KDRT dalam Tinjauan Hukum.

Oleh: Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si.

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pendahuluan
Keluarga merupakan lingkungan sosial yang pertama kali dikenal oleh individu. Oleh karena itu, banyak orang yang menghabiskan waktunya dalam lingkungan keluarga. Namun dalam kenyataannya, seringkali pada ranah keluarga juga lahir pelbagai penyimpangan atau aktivitas ilegal lain yang justru melahirkan keprihatinan, terlebih hal tersebut dilakukan oleh anggota keluarga satu terhadap terhadap yang lainnya seperti penyimpangan seksual, pemerkosaan, bahkan tindak pidana pembunuhan.

Kekerasan dalam rumah tangga dapat menimpa siapa saja, termasuk suami, istri, anak dan pembantu rumah tangga. Kekerasan di masyarakat bukan lagi suatu hal yang baru. Kekerasan sering dilakukan bersamaan dengan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang paling menarik perhatian publik kekerasan tersebut terjadi dalam lingkup rumah tangga yang seringkali banyak menimpa kaum perempuan. Kekerasan tersebut cenderung tersembunyi (hidden crime) karena baik pelaku ataupun korban berusaha untuk merahasiakan perbuatan tersebut dari pandangan publik. Pada kenyataannya sangatlah sulit mengukur secara tepat luasnya jangkauan kekerasan terhadap perempuan, karena masalah ini masuk wilayah peka kehidupan perempuan, di mana perempuan itu sendiri enggan membicarakannya.

 


 Selengkapnya Klik di sini