Seputar Peradilan

Komitmen Pemberian Layanan  Bantuan Hukum, PA Tais Menunjuk LBH Aisyiah untuk  Layanan Posbakum Gratis di Tahun 2026


TAIS, SELUMA – Mengawali tahun anggaran 2026, Pengadilan Agama Tais kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi golongan kurang mampu. Hal ini diwujudkan melalui  kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aisyiah dalam pengelolaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang telah mulai dilaksanakan sejak 5 Januari 2026. . Layanan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014, yang mewajibkan setiap pengadilan memberikan layanan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.

poto_posbakum_1.jpg

Sinergi untuk Masyarakat Seluma
Ketua PA Tais menyampaikan bahwa kehadiran LBH Aisyyah sebagai mitra strategis sangat membantu dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum awal bagi para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Seluma.
"Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa kendala biaya atau ketidaktahuan hukum tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan hak-hak hukumnya di pengadilan," ujar pihak PA Tais dalam rapat umum program kerja Januari 2026.
Jenis Layanan yang Diberikan
Masyarakat yang datang ke kantor PA Tais dapat mengakses berbagai layanan hukum gratis di gerai Posbakum LBH Aisyiyah, antara lain:
* Pemberian Informasi Hukum: Penjelasan mengenai prosedur perkara di Pengadilan Agama.
* Konsultasi dan Advis: Konsultasi gratis mengenai masalah hukum keluarga (percerian, waris, hak asuh anak, dsb).
* Pembuatan Dokumen Hukum: Bantuan penyusunan surat gugatan atau surat permohonan secara profesional dan sesuai regulasi.
Syarat Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, masyarakat yang ingin menggunakan jasa LBH Aisyiyah di PA Tais perlu menyiapkan salah satu dari dokumen berikut:
* Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa.
* Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (seperti KIS/BPJS PBI).
* Kartu bantuan sosial lainnya (seperti PKH atau KKS).

Catatan Penting: Seluruh layanan yang diberikan di meja Posbakum oleh petugas LBH Aisyiyah adalah Rp 0,- (Gratis) karena biaya operasionalnya telah ditanggung oleh anggaran negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tais.

poto_posbakum_2.jpg

Komitmen Pelayanan Prima
LBH Aisyiyah sendiri dikenal memiliki perspektif yang kuat terhadap perlindungan perempuan dan anak, yang sering kali menjadi pihak rentan dalam perkara di Pengadilan Agama. Dengan hadirnya layanan ini di tahun 2026, diharapkan kualitas pelayanan publik di PA Tais semakin meningkat dan mendukung terciptanya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Bagi warga Kabupaten Seluma yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke Gedung Pengadilan Agama Tais pada jam kerja, Senin hingga Jumat.