Artikel Pengadilan

Resensi Buku:

Tata Cara Pemeriksaan Perkara Ekonomi Syariah; Penerapan Ex Officio sebagai Senjata Cakra Pamungkas untuk Menyelesaikan Masalah, Tanpa Menyisakan Masalah, Apalagi Menambah Masalah.

Resensator : Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si (Hakim Pengadilan Agama Tais)

Penulis buku ini adalah seorang hakim agung dari karier yang memiliki komitmen sebagai pemikir dan pelaku pembaruan hukum dan peradilan. Komitmennya tersebut telah banyak dituangkan dalam berbagai buku tulisannya dan dipraktikkan dalam putusan-putusan yang pernah dijatuhkan dalam berbagai perkara. Pemikiran pembaruan hukum dan peradilan yang disajikan penulis telah banyak dirujuk dan diikuti oleh para praktisi hukum maupun akademisi hukum di kampus-kampus.

Kali ini penulis menyajikan panduan pembaruan hukum dan peradilan di bidang ekonomi syariah dan tata cara penyelesaiannya dengan menerapkan kewenangan ex officio dalam praktik peradilan sebagai senjata cakra pamungkas untuk menyelesaikan masalah, tanpa menyisakan masalah, apalagi menambah masalah. Hal ini merupakan sebuah gagasan maju yang belum pernah dipopulerkan oleh tokoh-tokoh sebelumnya. Buku ini menggambarkan betapa ampuhnya ex officio sebagai senjata cakra pamungkas dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah yang berkeadilan dan berdasarkan prinsip syariah. 


 Selengkapnya Klik di sini