Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN 

 

TUGAS

Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. Perkawinan
  2. Waris
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infaq
  8. Shadaqah
  9. Ekonomi Syari'ah

FUNGSI

1.

Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).

2.

Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/ perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

3.

Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

4.

Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).

5.

Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan) dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).

6.

Fungsi Lainnya : Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

7.

Fungsi Lainnya : Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/ penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

 

KETUA PENGADILAN AGAMA TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH:

Pemimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama dalam mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan tugas menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;

 

WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :

Mewakili Ketua Pengadilan Agama dalam hal merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama serta mengkoordinir dan melaporkan Pengawasan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama.

 

HAKIM TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :

Menerima dan meneliti berkas perkara serta bertanggung jawab atas perkara yang diterima yang menjadi wewenang nya baik dalam proses maupun peneyelesaiannya sampai dengan minutasi. Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama Menyusun Program kerja jangka panjang dan jangka pendek. Serta melaksanakan Pengawasan bidan Bidalmin atas perintah Ketua.

 

PANITERA TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :

Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis di bidang Administarsi Perkara yang berkaitan dengan menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kepaniteraan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek.

 

SEKRETARIS TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :

Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis di bidang Administarsi umum dan administrasi lainnya yang berkaitan dengan menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kesekretariatan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek.

 

KASUBAG UMUM & KEUANGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :

Memimpin dan mengkoordinir dan menggerakan seluruh aktivitas pada Sub.bagian umum (rumah tangga) dan Keuangan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Sekretaris.

 

KASUBAG BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI & TATA LAKSANA TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :

Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada Sub. Bag Kepegawaian, Organisasi & Tata Laksana serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Sekretaris.

 

KASUBAG BAGIAN PERENCANAAN, TI & PELAPORAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :

Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada Sub. Bag Perencanaan, TI dan Pelaporan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/bertanggungjawab kepada Sekretaris.

 

PANITERA MUDA GUGATAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :

Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada bagian gugatan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan /bertanggungjawab kepada Panitera.

 

PANITERA MUDA PERMOHONAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :

Memimpin dan mengkoordinir/menggerakan seluruh aktivitas pada bagian permohonan serta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Panitera.

 

PANITERA MUDA HUKUM TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :

Memimpin dan mengkoordinir / menggerakan seluruh aktivitas pada bagian hukumserta menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam pelaksanaan mengevaluasi dan membuat laporan/ bertanggungjawab kepada Panitera.

 

PANITERA PENGGANTI TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :

Mendampingi dan membatu Majelis Hakim mengikuti sidang pengadilan membuat berita acara membuat instrumen sidang mengetik putusan dan penetapan perkara menyerahkan berkas perkara yang telah selesai pada Panitera Muda Hukum / meja III serta bertanggung jawab kepada Panitera.

 

JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA ADALAH :

Melaksanakan tugas kejurusitaan dan bertanggungjawab kepada Panitera.