Artikel Pengadilan

Kompetensi Pengadilan Agama dan Syahadah Istifadhah (Testimonium De Auditu) dalam Perkara Isbat Wakaf

Oleh : Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si

I. Pendahuluan

Pada era modern seperti saat ini, wakaf sebagai salah satu bentuk philanthropy Islam telah mulai dipandang sebagai sarana strategis pembangunan ekonomi nasional. Dalam hal ini wakaf sebenarnya memiliki peran yang cukup signifikan setelah zakat terutama dalam hal pemberdayaan masyarakat lemah. Terlebih, diantara karakteristik wakaf yakni jumlah nominal dari barang yang diwakafkan harus tetap, berbeda dengan selain wakaf yang langsung habis setelah digunakan.

Filosofi wakaf yang wajib mempertahankan asset wakafnya yang berbeda dengan zakat, infaq dan shadaqah dianggap lebih unggul. Dengan bertahannya asset wakaf maka kemaslahatan bagi masyarakat secara continue dapat tercapai. Dari aspek keabadian benda dan nilai, wakaf dapat memberikan manfaat seluas-luasnya kepada khayalak umum dalam jangka waktu yang panjang. Selain itu hasil pengelolaan wakaf boleh didistribusikan atau dimanfaatkan oleh orang kaya yang tidak berhak menerima zakat.


 Selengkapnya Klik di sini