Artikel Pengadilan

Silogisme Amar Putusan Perceraian
Oleh; Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Tais)

Latar Belakang

Putusan adalah representasi hasil penalaran majelis hakim berupa proposisi (pernyataan) dan kesimpulan (konklusi) berdasarkan fakta hukum yang ditemukan selama proses persidangan. Sebuah putusan yang baik tentu tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan hukum yang cermat dan komprehensif (onvoeldoende gemotiverd), tetapi juga harus didasarkan pada silogisme yang baik dalam mengkualifikasi peristiwa hukum. Sehingga dapat menghasilkan putusan yang benar-benar berkualitas. Redaksi putusan pun harus jelas dan lugas mengingat orang yang paling berkepentingan memahami putusan adalah pihak yang berperkara yang notabene tidak semua mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi untuk memahami bahasa hukum.

Kebanyakan para pihak akan terlebih dahulu membaca amar putusan (dictum) sebagai bagian terpenting dari sebuah putusan yang menjelaskan tentang status hukum suatu hak atau kewajiban. Jika kita melihat pada putusan perkara pidana atau perdata pada Peradilan Umum, silogisme yang dibangun tidak hanya pada pertimbangan hukumnya, melainkan juga pada amar putusannya, artinya sebelum menulis amar putusan yang bersifat konklusi, terdapat amar yang bersifat proposisi. Contoh dalam kasus wanprestasi, sebelum menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasinya, majelis hakim akan terlebih dahulu memberikan amar putusan yang menyatakan bahwa pihak yang kalah tersebut telah melakukan wanprestasi, sehingga dengan membaca amar putusannya saja para pihak telah mengerti apa maksud dari sebuah putusan.


 selengkapnya KLIK DISINI