Seputar Peradilan

 

PA Tais Kembali Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu

isbat 2

 

Seluma, 28-30 Januari 2020 Pengadilan Agama Tais kembali laksanakan sidang isbat nikah terpadu, setelah sebelumnya sidang isbat nikah terpadu dilaksanakan pada akhir tahun 2018.

Pada awal tahun 2020 ini sidang isbat nikah terpadu yang dilaksanakan bekerjasama dengan BAZNAS Provinsi Bengkulu sebagai penyandang dana, Kementerian Agama Kabupaten Seluma dan Pengadilan Agama Tais.

Sidang isbat nikah terpadu ini dilaksanakan di dua tempat yaitu di Kementerian Agama Kabupaten Seluma sebanyak 89 perkara pada tanggal 28-29 Januari 2020 dan di Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma sebanyak 56 perkara pada tanggal 30 Januari 2020.

isbat nikah

Ketua Pengadilan Agama Tais H. Hambali, S.H., M.H. dalam sambutannya menyambut baik terselenggaranya sidang isbat nikah terpadu ini, karena dapat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan dan mencari identitas hukum malalui pencatatan perkawinan.

“Ingin mendapatkan kepastian hukum perkawinan , maka sidang itsbat ini kita gelar. Jadi dengan adanya pelayanan yang melibatkan Kemenag, Pengadilan Agama dan KUA untuk mengeluarkan buku nikah, sehingga masyarakat bisa terbantu. Usianya bervariatif, dari mulai yang paling muda hingga yang paling tua, bahkan rata-rata sudah punya anak dan cucu, ”terangnya.

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Agama Kabupaten Seluma bahwasannya di Kabupaten Seluma ini ada sekitar 2.000 pasangan yang tidak mempunyai buku nikah padahal buku nikah ini sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum seperti untuk membuat akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, naik haji dan lain-lain. Melihat banyaknya kasus anak-anak yang tidak sekolah karena tidak mempunyai akta kelahiran, maka Kementerian Agama Kabupaten Seluma dan Pengadailan Agama Tais mencarikan solusi dengan mencarikan donatur penyandang dana untuk program ini.