Seputar Peradilan

Mediasi Pengadilan Agama Tais Terkait Tanah Rencana Pembangunan Gedung

Bersama Pemda Kab. Seluma dan BPN

 

Kamis, 25 Juni 2020 bertempat di Kelurahan Napal Kecamatan Seluma yang menjadi objek rencana pembangunan gedung kantor PA Tais berlangsung proses mediasi penyelesaian sengketa tanah antara pihak Pengadilan Agama Tais  dan pihak warga yang dibantu oleh pihak BPN Seluma sebagai mediator dengan menghadirkan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma sebagai pemberi hibah dimana keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.

 

6 1

 

Proses mediasi ini dihadiri oleh Pimpinan PA Tais, yang diwakili oleh Wakil Ketua PA Tais Ramadaniar, S.H.I, M.H., Tata Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma diwakili oleh Sub Bagian Pertanahan, BPN Seluma selaku penerangan pencatatan sertifikat kepemilikan tanah, dan warga yang bersengketa. BPN selaku pihak yang melakukan pencatatan mengklarifikasi kembali titik koordinat yang tercatat pada sertifikat pemberian hibah dari Pemda Kabupaten Seluma kepada Pengadilan Agama Tais dan koordinat yang tercatat pada sertifikat warga yang bersengketa.

 

2 3

4 5

 

Kegiatan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk berita acara penentuan titik koordinat batas tanah oleh BPN Seluma.