Seputar Peradilan
Hindari KGSP, PA Tais Ikuti Sosialisasi KPK
Jum’at, 27 Agustus 2021 segenap aparatur Pengadilan Agama Tais mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu secara daring melalui aplikasi zoom meeting bertajuk “Hindari KGSP (Korupsi, Gratifikasi, Suap dan Pungli) di Pengadilan Agama Demi Terwujudnya Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)”, bertempat di media center Pengadilan Agama Tais.
Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., dalam sambutannya, Dirjen Badilag mengapresiasi PTA Bengkulu yang telah menggagas pelaksanaan sosialisasi ini dengan menggandeng KPK.
Sebagai nara sumber sosialisasi adalah Sugiarto, Group Head Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK. Dalam pemaparannya, Sugiarto menyampaikan bahwa korupsi atau prilaku korupsi merupakan sesuatu yang potensial di bawah alam bawah sadar yang dapat menyebabkan pidana korupsi, dimana ada kewenangan/ kesempatan sehingga timbullah perilaku koruptif.
Lebih lanjut, Sugiarto mengelompokkan korupsi ke dalam 7 kelompok, diantaranya gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, suap menyuap dan kerugian negara.
Ketua Pengadilan Agama Tais Ramadaniar, S.H.I., M.H. berharap, dengan adanya sosialisasi ini aparatur Pengadilan Agama Tais dapat menghindari korupsi, gratifikasi, suap dan pungli dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan sosialisasi ini berakhir pada pukul 10.30 WIB.