Seputar Peradilan

Lagi, Hakim Mediator PA Tais Berhasil Damaikan Gugatan Harta Bersama

 

WhatsApp Image 2021 10 07 at 10.08.34

 

Seluma, 7 Oktober 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Tais, hakim mediator Pengadilan Agama Tais kembali berhasil mendamaikan sengketa harta bersama. Gugatan harta bersama dengan nomor registrasi 291/Pdt.G/2021/PA.Tas ini berhasil didamaikan melalui proses mediasi. Adapun hakim mediator yang menangani proses mediasi ini yaitu hakim mediator sekaligus Ketua Pengadilan Agama Tais, Ramadaniar, S.H.I., M.H.

Gugatan harta Bersama tersebut diajukan oleh Penggugat pada Pengadilan Agama Tais tertanggal 20 September 2021 dengan objek sengketa berupa dua bidang tanah dan bangunan serta sebidang tanah dan kebun sawit.

Berkat kepiawaian hakim mediator yang juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Tais dalam memberikan nasihat serta memberikan alternatif penyelesaian, sengketa harta bersama akhirnya berhasil menemukan butir kesepakatan damai yang dikuatkan dengan akta perdamaian.

Keberhasilan proses mediasi ini merupakan pencapaian luar biasa bagi hakim mediator Pengadilan Agama Tais, hal ini membuktikan bahwa hakim mediator Pengadilan Agma Tais sangat terampil dalam melaksanakan tupoksinya.