Seputar Peradilan

Hakim Pengadilan Agama Tais Melakukan Rapat Kordinasi menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial RI

 

Rabu (02/08/2023)  Sehubungan dengan adanya surat dari Plt. Dirjen Badan Peradilan Agama pada tanggal 18 Agustus 2023 tentang permohonan inventarisasi hal-hal terkait Rancangan Undang-Undang Komisi Yudisial (RUU) Republik Indonesia, Ketua Pengadilan Agama Tais, Ramadaniar,S.H.I., M.H. mengadakan diskusi dengan para hakim pada hari Selasa Tanggal 22 Agustus 2023. 

Adapun tujuan dari diskusi yang dilakukan untuk membahas adanya kekurangan dalam RUU Komisi Yudisial RI Terhadap hakim, khususnya hakim pada badan peradilan agama. Dalam diskusi tersebut dilakukan pula inventaris masalah terhadap hal-hal yang dianggap kontroversional yang nantinya dikhawatirkan akan menjadi boomerang terhadap para hakim apabila diundangkan. Adapun hasil dari diskusi ini nanti akan disampaikan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai bentuk partisipasi aktif dalam kemajuan badan peradilan di Indonesia.

Ketua PA Tais saat diskusi menekankan bahwa pentingnya partisipasi hakim dalam memberikan masukan terhadap RUU Komisi Yudisial, jangan sampai dengan lahirnya Undang-Undang tersebut akan mengganggu independensi dari Lembaga peradilan dan kemandirian hakim dalam memutuskan suatu perkara.

1.png

Dalam diskusi tersebut para hakim ikut berperan aktif memberikan masukan terhadap RUU Komisi Yudisial. Sebagai salah satu contoh pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 20 RUU Komisi Yudisial yang memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk dapat menilai putusan dari hakim sebagai bahan pertimbangan dan rekomendasi untuk mutasi para hakim. Pasal ini menjadi kontroversional karena dianggap telah melampaui kewenangan dan tujuan daripada dibentuknya Lembaga Komisi Yudisial.

“Diskusi ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan kepada Lembaga legislative sebagai pembentuk undang-undang, jangan sampai dengan lahirnya Undang-Undang Komisi Yudisial yang baru tersebut justru mencederai dan mengintervensi kewenangan daripada hakim dalam memutus suatu perkata.” Ucap salah seorang hakim yang hadir.

2.png

Adanya partisipasi aktif dari para hakim dalam diskusi ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen untuk kemajuan Lembaga peradilan yang ada di Indonesia khususnya Badan Peradilan Agama.