Seputar Peradilan

 

Tais, Selasa (02/01/2024). Mengawali pelaksanaan tugas di tahun 2024, Pengadilan Agama Tais mulai merealisasikan beberapa agenda penting. Salah satu di antara agenda tersebut adalah Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penetapan Biaya Radius Panggilan dan Pemberitahuan dengan Pengadilan Negeri Tais. Acara yang digelar di ruang media center Pengadilan Negeri Tais tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Tais, Mohammad Solihin, S.H beserta beberapa pejabat Kepaniteraan PN Tais dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tais, Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I beserta Panitera dan Jurusita Pengadilan Agama Tais.

Penandatanganan ini bertujuan untuk keseragaman biaya radius pemanggilan dan pemberitahuan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tais dan Pengadilan Agama Tais agar tercipta kepastian dalam hal biaya perkara dan untuk menghindari hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap salah satu Pengadilan di wilayah yuridiksi yang sama yaitu kabupaten Seluma karena adanya perbedaan biaya radius.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tais menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua PN Tais beserta jajarannya yang telah menyambut baik agenda penandatanganan tersebut dan yang sekaligus telah memfasilitasi dengan baik sehingga acara dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Ia juga berharap kerjasama yang baik ini dapat dilanjutkan dalam kegiatan dan agenda lainnya. Acara diakhiri dengan foto bersama antara Ketua Pengadilan Negeri Tais dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tais dengan seluruh pejabat yang hadir pada kesempatan tersebut.