Artikel Pengadilan

Haq Al-Kadd wa al-Si’ayah dan Konstruksi Harta Bersama dalam Hukum Islam Indonesia 

Oleh: Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si

illustrasi_hakim_toga_hijau_compressed.jpg

Abstrak—Artikel ini mengkaji konstruksi harta bersama dalam hukum Islam Indonesia dengan menolak pembacaan tekstualis yang menyimpulkan ketiadaan norma hanya karena tidak ditemukannya istilah eksplisit dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan kitab fikih klasik. Melalui pendekatan genealogi-konseptual, artikel menelusuri prinsip Qur’ani tentang hak atas hasil usaha (al-sa‘y), konsep kemitraan (syirkah), serta mekanisme pra-waris yang memisahkan hak kontribusional sebelum harta menjadi tirkah, dengan fokus pada doktrin ḥaqq al-Kadd wa al-Si‘āyah dalam fikih nawāzil Mālikiyyah yang mengakui hak finansial berbasis kontribusi kerja. Analisis kemudian menunjukkan proses kontekstualisasi Nusantara melalui integrasi ‘urf gono-gini/harta sepencarian dan analogi syirkah, hingga positivisasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Selengkapnya klik di sini