Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan

  1. Berhak didampingi oleh kuasa hukum/ penasihat hukum;
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6.  Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;