Biaya Memperoleh Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
Dasar Hukum : SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/1/2022
| 1. | Informasi publik dalam bentuk dokumen elektronik diberikan secara cuma-cuma. |
| 2. | Biaya penggandaan informasi pubik dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon. |
| 3. | Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan infromasi publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman. |
| 4. | Pemohon membayar biaya penggandaan informasi melalui petugas layanan informasi dan petugas layanan informasi memberikan tanda terima. |
| 5. | Seluruh informasi publik yang diberikan oleh Pengadilan tidak dikenakan biaya PNBP. |
