Syarat-syarat Berperkara Prodeo
SYARAT-SYARAT BERPERKARA PRODEO
Masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/ permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Kelurahan yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau.
- Surat keterangan tunjangansosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan, atau Kartu Bantuan Langsung Tunai, dll.
- Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan