Prosedur Keberatan atas Permintaan Infromasi
Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
Pengadilan Agama Tais
Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan :
1. |
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut : |
|
a. |
Adanya penolakan atas permintaan informasi, berdasarkan alasan pengecualian informasi publik. |
|
b. |
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala. |
|
c. |
Tidak ditanggapinya permintaan informasi. |
|
d. |
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. |
|
e. |
Tidak dipenuhinya permintaan informasi. |
|
f. |
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau |
|
g. |
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur. |
|
2. |
Pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui petugas layanan informasi oleh pemohon atau kuasanya. |
|
3. |
Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
4. |
Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1. |
|
5. |
Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik. |
|
6. |
Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan petugas layanan informasi memberikan salinannya kepada pemohon. |
|
7. |
Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara : |
|
a. |
Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi atau |
|
b. |
Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannnya melalui surat tercatat kepada atasan PPID |
Nomor kontak person PPID : Indah Atmanegara, S.H.I. (Panmud Hukum), Nomor Kontak : 0857 8954 0829