Prosedur Pengaduan

Prosedur Pengaduan di Pengadilan Agama Tais

 

Pengaduan Dapat Disapaikan Melalui :

A. Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :  https://siwas.mahkamahagung.go.id/home
(Berdasarkan PERMA no. 9 Tahun 2016)
  Cara Melapor : 
1. Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
  a. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
b. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
c. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
d. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.
B. Aplikasi SP4N - LAPOR! dengan alamat :  https://www.lapor.go.id
(Berdasarkan PERMA no. 9 Tahun 2016)
  Cara Melapor : 
1. Klik tombol "Masuk", lalu isikan Username dan Password Anda.
2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Daftar, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
3. Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
4. Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
  a. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
b. Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
c. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
d. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.
C. Layanan pesan singkat (SMS) :

Kirimkan pengaduan anda Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS:

nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

D. Surat elektronik (e-mail): 
 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

E. Telepon/Faksimile :

(0736) 7391187 a.n. Kantor Pengadilan Agama Tais

F. Secara Lisan 

Masyarakat dapat datang langsung ke meja pengaduan di kantor Pengadilan Agama Tais dengan alamat : Jl. Merdeka No. 112-113 Pasar Tais Kecamatan Seluma

G. Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI

Kirim melalui surat ke : 

     Kepala Badan Pengawasan MA RI

     Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur

     Jakarta Pusat – 13011

     Atau

     Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan

 

Tahap Pemeriksaan atas Pengaduan :

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

1. Sumber Pengaduan  :
        a. Dari masyarakat  :
       - Para pencari keadilan; 
- Pengacara;
- Lembaga bantuan hukum;
- Lembaga swadaya masyarakat;
- Dewan Perwakilan Rakyat;
- Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
- Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
- Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Komisi hukum nasional;
- Komisi ombudsman nasional;
- Komisi Yudisial;
- Dan lain-lain.
b. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan
  Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
c. Laporan kedinasan
  Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang didampinginya
d. Informasi Dari :
  - Instansi lain;
- Media massa;
- Isu yang berkembang.
2. Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan;
3. Proses penanganan pengaduan
  a. Pencatatan;
b. Penelaahan;
c. Penyaluran;
d. Pembentukan tim pemeriksa;
e. Survey pendahuluan;
f. Menyusun rencana pemeriksaan;
g. Pelaksanaan pemeriksaan.

 

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

1. Memeriksa pengadu, meliputi :   
     a. Identitas pengadu; 
b. Relepansi kepentingan pengadu;
c. Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
d. Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
2. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun  atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
3. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :  
  a. Identitas;
b. Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
c. Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
4. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. 
5. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
6. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
7. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

 

Dasar Hukum Pengaduan di Pengadilan Agama Tais

 

Dasar Hukum Pengaduan dapat Dilihat pada PERMA Nomor 9 Tahun 2016 :