Prosedur Pengaduan
Prosedur Pengaduan di Pengadilan Agama Tais
Pengaduan Dapat Disapaikan Melalui :
A. | Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat : https://siwas.mahkamahagung.go.id/home (Berdasarkan PERMA no. 9 Tahun 2016) |
||
Cara Melapor : | |||
1. | Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda. | ||
2. | Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan" | ||
3. | Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri. | ||
4. | Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda | ||
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini: | |||
a. | Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi. | ||
b. | Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How) | ||
c. | Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan. | ||
d. | Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan. | ||
B. | Aplikasi SP4N - LAPOR! dengan alamat : https://www.lapor.go.id (Berdasarkan PERMA no. 9 Tahun 2016) |
||
Cara Melapor : | |||
1. | Klik tombol "Masuk", lalu isikan Username dan Password Anda. | ||
2. | Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Daftar, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan" | ||
3. | Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri. | ||
4. | Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda | ||
Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini: | |||
a. | Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi. | ||
b. | Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How) | ||
c. | Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan. | ||
d. | Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan. | ||
C. | Layanan pesan singkat (SMS) : | ||
Kirimkan pengaduan anda Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan. |
|||
D. | Surat elektronik (e-mail): | ||
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
|||
E. | Telepon/Faksimile : | ||
(0736) 7391187 a.n. Kantor Pengadilan Agama Tais |
|||
F. | Secara Lisan | ||
Masyarakat dapat datang langsung ke meja pengaduan di kantor Pengadilan Agama Tais dengan alamat : Jl. Merdeka No. 112-113 Pasar Tais Kecamatan Seluma |
|||
G. | Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI | ||
Kirim melalui surat ke : Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan |
Tahap Pemeriksaan atas Pengaduan :
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
1. | Sumber Pengaduan : | ||
a. | Dari masyarakat : | ||
- | Para pencari keadilan; | ||
- | Pengacara; | ||
- | Lembaga bantuan hukum; | ||
- | Lembaga swadaya masyarakat; | ||
- | Dewan Perwakilan Rakyat; | ||
- | Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden; | ||
- | Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara; | ||
- | Komisi Pemberantasan Korupsi; | ||
- | Komisi hukum nasional; | ||
- | Komisi ombudsman nasional; | ||
- | Komisi Yudisial; | ||
- | Dan lain-lain. | ||
b. | Pengaduan dari internal lembaga pengadilan | ||
Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya) | |||
c. | Laporan kedinasan | ||
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang didampinginya | |||
d. | Informasi Dari : | ||
- | Instansi lain; | ||
- | Media massa; | ||
- | Isu yang berkembang. | ||
2. | Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan; | ||
3. | Proses penanganan pengaduan | ||
a. | Pencatatan; | ||
b. | Penelaahan; | ||
c. | Penyaluran; | ||
d. | Pembentukan tim pemeriksa; | ||
e. | Survey pendahuluan; | ||
f. | Menyusun rencana pemeriksaan; | ||
g. | Pelaksanaan pemeriksaan. |
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
1. | Memeriksa pengadu, meliputi : | |
a. | Identitas pengadu; | |
b. | Relepansi kepentingan pengadu; | |
c. | Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya; | |
d. | Bukti-bukti yang dimiliki pengadu. | |
2. | Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut. | |
3. | Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi : | |
a. | Identitas; | |
b. | Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat; | |
c. | Klarifikasi atas hal yang dilaporkan. | |
4. | Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. | |
5. | Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir. | |
6. | Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan). | |
7. | Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan). |
Dasar Hukum Pengaduan di Pengadilan Agama Tais
Dasar Hukum Pengaduan dapat Dilihat pada PERMA Nomor 9 Tahun 2016 :