Pos Bantuan Hukum

 
MEKANISME DAN PERSYARATAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) 
 
Pengadilan Agama Tais menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) kepada masyarakat pencari keadilan 

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

B. Jenis Jasa Hukum yang Dilayani

  • Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Tais berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/ permohonan.

C. Syarat dan Mekanisme

  • Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
  1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
  4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau

Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

D. Dasar Aturan Tentang Pos Bantuan Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Pasal 56 dan 57
  2. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Pasal 68 B dan 68 C
  3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Pasal 60 B dan 60 C
  4. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Pasal 144 C dan 144 D yang mengatur tentang hak setiap orang yang   tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari   keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu
  5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248)
  6.  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

 

E. MoU Pos Bantuan Hukum dengan Pengadilan Agama Tais

 

 

F. Realisasi Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum PA Tais

  Klik untuk Melihat Realisasi