Hak-hak Para Pencari Keadilan

Hak-hak Para Pencari Keaadilan

 

Hak Mendapat Bantuan Hukum Berdasarkan Ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2014, yaitu sebagai berikut :

1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/ atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.  
2. Tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan melampirkan : 
  a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/ Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
c. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh petugas Posbakum Pengadilan, apabila pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b.
3. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai:
  a. Penggugat/ pemohon, atau
b. Tergugat/ termohon, atau
c. Terdakwa, atau
d. Saksi.
4. Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:
  a. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum.
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
c. Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum.

 

Hak Pembebasan Biaya Perkara Berdasarkan Ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2014, yaitu sebagai berikut :

1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.  
2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:  
  a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/  Lurah/ Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

 

Hak-hak Pokok Dalam Proses Persidangan :

1. Hak untuk melakukan jawab menjawab, mengajukan bantahan (replik, duplik, rereplik, reduplik) 
2. Hak untuk mengajukan pembuktian (saksi dan bukti-bukti tertulis) 
3. Hak untuk mengajukan kesimpulan

 

Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan/ Para Pihak Berdasarkan Ketentuan Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007, yaitu sebagai berikut :

1. Berhak memperoleh bantuan hukum.
2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan.
3. Berhak segera diadili oleh pengadilan.
4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.
7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/ penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
10. Bagi orang asing berhak menghubungi/ berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
11. Berhak menghubungi/ menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
13. Berhak menghubungi/ menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
14. Berhak menghubungi/ menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
15. Berhak mengirim/ menerima surat ke/ dari penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.21
21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP. (Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)

 

Berdasarkan : Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 1-114/KMA/SK/I/2011
Tanggal : 5 Januari 2011

  1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
  2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
  3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai;
  4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi;
  5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi;
  6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi