e-Court
Pengertian
e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Online)
- e-Litigation (Persidangan Secara Online)
Layanan
Dalah hal pendaftaran perkara online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengaadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari perorangan atau badan hukum akan diatur lebih lanjut.