Panggilan Ghaib

Panggilan Ghaib

Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui media masa bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.

 Panggilan Ghaib secara Elektronik

 No Nomor Perkara Tanggal Daftar Jenis Perkara Nama Pemohon/Penggugat Nama Termohon/Tergugat Tanggal Sidang Relaas
1

193/Pdt.G/2024/PA.Tas

09-07-2024 Cerai Gugat  Dede Suminar binti Sadimi Ade Subrata Bin Mamat Supyana 18-11-2024 Link