Kode Etik Hakim

KODE ETIK HAKIM PENGADILAN AGAMA TAIS

Berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI  Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Haki

  1. Berperilaku Adil
  2. Berperilaku Jujur
  3. Berperilaku Arif dan Bijaksana
  4. Berintegritas Tinggi
  5. Bertanggung Jawab
  6. Menjunjung Tinggi Harga Diri
  7. Berdisiplin Tinggi
  8. Berperilaku Rendah Hati
  9. Bersikap Profesional

File Keputusan Bersama click here button png transparent images click here button png 900 820