Pertimbangan/ Nasihat Hukum
Pertimbangan/ Nasihat Hukum Yang Diberikan Mahkamah Agung Sesuai Dengan Kewenangan Dalam Peraturan Perundang-undangan
No. |
Pertimbangan/ Nasihat Hukum |
Lihat Detail |
1. | Tentang pembentukan panitia pelaksanaan penandatanganan MoU Mahkamah Agung dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia | KMA 124/KMA/SK/VIII/2004 |
2. | Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-undang advokat maupun sesudah Undang-undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal. | Fatwa 052/KMA/III/2009 |
3. | Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/ PK | SEMA No. 14/2010 |
4. | Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus di kirim ke Mahkamah Agung RI. | Fatwa 035/KMA/III/2009 |
5. | Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan. | Fatwa 052/KMA/V/2009 |
6. | Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-undang kecuali dalam hal perkara yang konkret yang diajukan kepada badan peradilan | Fatwa 059/KMA/V/2009 |
7. | Putusan Mahkamah Agung tidak berlaku surut. | Fatwa 115/KMA/IX/2009 |
8. | Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara yang lain | Fatwa 118/KMA/IX/2009 |
9. | Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi. | Fatwa 130/KMA/X/2009 |
10. | Bahwa Mahkamah Agung tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan | Fatwa 146/KMA/XII/2009 |
11. | Penyampaian informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga. | Fatwa 148/KMA/XII/2009 |
12. | Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI. | Fatwa 149/KMA/XII/2009 |
13. | Tentang pemberhentian dan pengangkatan kembali sebagai hakim tinggi agama | KMA 126/KMA/SK/VIII/2011 |
14. | Tentang penunjukkan pengadilan magang untuk program pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu | KMA 003/KMA/SK/I/2011 |
15. | Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung | KMA 071/KMA/SK/V/2011 |