Pertimbangan/ Nasihat Hukum

Pertimbangan/ Nasihat Hukum Yang Diberikan Mahkamah Agung Sesuai Dengan Kewenangan Dalam Peraturan Perundang-undangan

 

No.

Pertimbangan/ Nasihat Hukum

Lihat Detail

1. Tentang pembentukan panitia pelaksanaan penandatanganan MoU Mahkamah Agung dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia KMA 124/KMA/SK/VIII/2004
2. Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-undang advokat maupun sesudah Undang-undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal. Fatwa 052/KMA/III/2009
3. Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/ PK SEMA No. 14/2010
4. Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus di kirim ke Mahkamah Agung RI. Fatwa 035/KMA/III/2009
5. Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan. Fatwa 052/KMA/V/2009 
6. Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-undang kecuali dalam hal perkara yang konkret yang diajukan kepada badan peradilan Fatwa 059/KMA/V/2009
7. Putusan Mahkamah Agung tidak berlaku surut. Fatwa 115/KMA/IX/2009
8. Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada lembaga negara yang lain Fatwa 118/KMA/IX/2009
9. Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi. Fatwa 130/KMA/X/2009
10. Bahwa Mahkamah Agung tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan Fatwa 146/KMA/XII/2009
11. Penyampaian informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga. Fatwa 148/KMA/XII/2009
12. Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI. Fatwa 149/KMA/XII/2009
13. Tentang pemberhentian dan pengangkatan kembali sebagai hakim tinggi agama KMA 126/KMA/SK/VIII/2011
14. Tentang penunjukkan pengadilan magang untuk program pendidikan dan pelatihan calon hakim terpadu KMA 003/KMA/SK/I/2011
15. Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung KMA 071/KMA/SK/V/2011