Artikel Pengadilan

PENGAKUAN BERKLAUSUL DAN LARANGAN MEMISAH PENGAKUAN

Oleh:

Rifqi Qowiyul Iman

Hakim Pengadilan Agama Tais

ChatGPT_Image_4_Mei_2026_08.35.30_1.png

ABSTRAK

Artikel ini membahas kedudukan pengakuan berklausul dalam hukum acara perdata, khususnya dalam hubungannya dengan asas onsplitsbaar aveu atau larangan memisah-misahkan pengakuan. Dalam praktik persidangan, pengakuan tidak selalu hadir dalam bentuk murni yang membenarkan seluruh dalil pihak lawan. Sering kali, suatu pihak mengakui sebagian peristiwa, tetapi sekaligus menambahkan syarat, pembatasan, atau alasan pembebasan yang dimaksudkan untuk menolak akibat hukum dari dalil tersebut. Keadaan ini menimbulkan persoalan penting dalam pembuktian, terutama mengenai apakah hakim dapat mengambil bagian pengakuan yang menguntungkan salah satu pihak dan mengabaikan bagian lain yang melekat dalam pernyataan yang sama. Dengan pendekatan yuridis-normatif, artikel ini menelaah pengaturan pengakuan dalam HIR, RBg, dan KUH Perdata, serta kaitannya dengan prinsip pembagian beban pembuktian. Artikel ini menegaskan bahwa pengakuan berklausul harus dibaca secara utuh dan tidak boleh diperlakukan sebagai pengakuan murni. Namun, larangan memisah pengakuan tidak berarti membebaskan para pihak dari kewajiban pembuktian. Hakim tetap harus menempatkan beban pembuktian secara adil, proporsional, dan sesuai asas kepatutan.

Kata kunci: pengakuan berklausul, onsplitsbaar aveu, hukum acara perdata, beban pembuktian, alat bukti.

 Selengkapnya klik di sini.