Artikel Pengadilan

Akibat Hukum Kurang Pihak dalam Perkara Waris
Oleh:
Rifqi Qowiyul Iman
Hakim Pengadilan Agama Tais

SEMA Nomor 1 Tahun 2017 mewajibkan seluruh ahli waris yang berhak menjadi pihak dalam perkara waris. Jika susunan pihak tidak dilengkapi setelah diberikan petunjuk, perkara dinyatakan tidak dapat diterima.

Perkara Waris Bukan Urusan Sepihak

Perkara kewarisan tidak pernah hanya menyangkut satu orang. Ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan, hubungan hukum atas harta tersebut berpindah kepada para ahli waris yang berhak.

Karena itu, pembagian, penetapan, atau sengketa mengenai harta waris pada dasarnya menyentuh kepentingan seluruh ahli waris, bukan hanya pihak yang datang ke pengadilan.

Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat pewaris meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.

Meskipun bagian setiap ahli waris bersifat individual, penentuannya berada dalam satu struktur kewarisan yang saling berkaitan karena kedudukan seorang ahli waris dapat memengaruhi bagian ahli waris lainnya.

Karena itu, perkara waris tidak dapat diperlakukan sebagai urusan sepihak. Apabila hanya sebagian ahli waris yang dilibatkan, sementara ahli waris lain yang juga berhak tidak dicantumkan, maka pemeriksaan perkara dapat menjadi tidak utuh.

Putusan yang lahir dari susunan pihak yang tidak lengkap berisiko tidak menyelesaikan sengketa secara menyeluruh, bahkan dapat membuka ruang sengketa baru dari ahli waris yang tidak pernah dilibatkan.

Kewajiban Menempatkan Semua Ahli Waris sebagai Pihak

Rumusan Hukum Kamar Agama Tahun 2017 dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 memberi penegasan penting mengenai susunan pihak dalam perkara waris. Dalam rumusan tersebut dinyatakan: “Surat gugatan dalam perkara kewarisan dan permohonan pembagian harta waris menurut hukum Islam harus menempatkan semua ahli waris yang berhak sebagai pihak. Jika tidak, ketua pengadilan atau hakim yang ditunjuk sebelum penetapan majelis hakim dapat memberi petunjuk untuk memperbaikinya. Apabila tidak diperbaiki, maka perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kelengkapan pihak merupakan syarat penting dalam perkara kewarisan. Gugatan waris atau permohonan pembagian harta waris tidak cukup hanya menguraikan hubungan keluarga, objek peninggalan, dan bagian yang diminta. Surat gugatan atau permohonan juga harus memastikan bahwa seluruh ahli waris yang berhak telah dilibatkan dalam perkara.

Dalam gugatan kewarisan, para ahli waris dapat ditempatkan sebagai Penggugat, Tergugat, atau Turut Tergugat sesuai dengan posisi hukum dan sikapnya terhadap tuntutan. Titik tekannya bukan pada keseragaman kedudukan formal, melainkan pada keterlibatan seluruh ahli waris yang haknya dapat dipengaruhi oleh putusan pengadilan.

Khusus mengenai permohonan penetapan ahli waris yang bersifat voluntair, Rumusan Kamar Agama Tahun 2021 dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021 memberikan penjelasan lebih lanjut. Permohonan tersebut harus diajukan oleh seluruh ahli waris atau oleh sebagian ahli waris yang telah memperoleh kuasa dari ahli waris lainnya.

Apabila terdapat ahli waris yang tidak memberikan kuasa, perkara harus diajukan dalam bentuk contentiosa. Dengan demikian, bentuk perkara harus disesuaikan dengan ada atau tidaknya persetujuan seluruh ahli waris.

Menghindari Hak Diputus Tanpa Didengar

Dalam gugatan kewarisan yang bersifat contentiosa, kewajiban melibatkan seluruh ahli waris sejalan dengan asas audi et alteram partem. Setiap orang yang kepentingan hukumnya dapat dipengaruhi oleh putusan harus memperoleh kesempatan yang patut untuk didengar dan mempertahankan haknya.

Dalam perkara waris, asas tersebut memiliki makna yang sangat konkret. Setiap ahli waris dapat memiliki pandangan berbeda mengenai siapa saja ahli waris yang berhak, apa saja harta peninggalan pewaris, apakah ada hibah atau wasiat sebelumnya, apakah ada utang pewaris, atau apakah suatu objek benar-benar termasuk harta waris. Semua hal itu tidak mungkin diperiksa secara berimbang apabila ada ahli waris yang tidak dilibatkan.

Jika seorang ahli waris tidak dicantumkan sebagai pihak, ia dapat kehilangan kesempatan untuk menjelaskan kedudukannya. Padahal, putusan atau penetapan yang dihasilkan dapat berpengaruh terhadap bagian warisnya. Oleh sebab itu, kelengkapan pihak bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari perlindungan hak ahli waris dalam proses peradilan.

Cacat Pihak dalam Perkara Waris

Dalam doktrin hukum acara perdata, gugatan yang tidak melibatkan seluruh pihak yang seharusnya ikut berperkara mengandung cacat formil berupa kekurangan pihak. Keadaan tersebut dikenal sebagai plurium litis consortium, yaitu salah satu bentuk error in persona karena masih terdapat orang yang seharusnya bertindak sebagai Penggugat atau ditarik sebagai Tergugat, tetapi tidak dicantumkan dalam perkara.

Apabila kekurangan tersebut dipersoalkan oleh Tergugat, keberatannya dapat diajukan dalam bentuk eksepsi kurang pihak. Namun, yang menjadi persoalan pokok bukan semata-mata ada atau tidaknya eksepsi, melainkan apakah susunan pihak dalam perkara memang telah mencakup seluruh orang yang kepentingan hukumnya berkaitan langsung dengan objek sengketa.

Dalam perkara kewarisan, kekurangan pihak biasanya muncul ketika Penggugat hanya menggugat sebagian ahli waris, sementara ahli waris lain yang juga memiliki hak atas harta peninggalan tidak dicantumkan.

Keadaan serupa dapat terjadi dalam permohonan pembagian harta waris apabila pemohon hanya memasukkan sebagian keluarga, padahal masih ada ahli waris lain yang berhak menurut hukum Islam.

Cacat semacam ini berbahaya karena perkara waris umumnya bertujuan memberi kepastian mengenai hak atas harta peninggalan (tirkah). Jika pihaknya tidak lengkap, kepastian itu menjadi rapuh. Perkara yang seharusnya menyelesaikan sengketa justru dapat membuka ruang gugatan baru dari ahli waris yang tidak dilibatkan.

Ruang Perbaikan Sebelum Majelis Ditetapkan

SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tidak serta-merta menutup pintu bagi pihak yang keliru menyusun gugatan atau permohonan. Rumusan tersebut memberi ruang agar ketua pengadilan atau hakim yang ditunjuk sebelum penetapan majelis hakim dapat memberi petunjuk untuk memperbaikinya.

Ruang perbaikan ini penting karena tidak semua pencari keadilan memahami teknis hukum acara. Dalam praktik, masyarakat sering kali datang ke pengadilan dengan pemahaman sederhana bahwa dirinya adalah ahli waris dan ada harta peninggalan yang perlu dibagi. Mereka belum tentu memahami bahwa semua ahli waris yang berhak harus dimasukkan sebagai pihak sejak awal.

Dengan adanya petunjuk perbaikan, pengadilan tidak langsung memutus akses pencari keadilan. Sebaliknya, pengadilan memberi kesempatan agar perkara disusun secara lebih tertib sebelum diperiksa oleh majelis hakim. Peran ini masih berada dalam koridor peran aktif hakim yang wajar, yaitu menjaga agar proses peradilan berjalan tertib tanpa mengambil alih kepentingan para pihak.

Pemberian petunjuk perbaikan ini juga dapat dibaca sebagai bagian dari implementasi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan memperbaiki kekurangan formil sejak awal, pencari keadilan tidak perlu langsung menanggung akibat berupa perkara tidak dapat diterima hanya karena susunan pihak belum lengkap.

Namun, petunjuk tersebut tetap harus ditempatkan dalam batas hukum acara, yaitu membantu menertibkan kelengkapan formil perkara, bukan mengarahkan substansi dalil atau kepentingan salah satu pihak.

Tidak Dapat Diterima Jika Tidak Diperbaiki

Apabila kekurangan pihak tidak diperbaiki setelah diberikan petunjuk, gugatan atau permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Akibat hukum tersebut bersifat formil. Pengadilan belum memasuki penilaian mengenai substansi hubungan kewarisan, susunan ahli waris, ruang lingkup harta peninggalan, ataupun bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris.

Putusan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) berbeda dengan putusan ditolak. Gugatan ditolak berarti hakim telah memeriksa pokok perkara dan menilai bahwa dalil Penggugat tidak terbukti. Sebaliknya, gugatan tidak dapat diterima berarti terdapat hambatan formil yang menyebabkan pokok perkara belum layak diperiksa lebih lanjut (Mertokusumo, 2013).

Dalam konteks SEMA Nomor 1 Tahun 2017, hambatan formil itu terletak pada tidak lengkapnya pihak. Perkara dihentikan bukan karena dalil warisnya keliru secara substansi, tetapi karena susunan pihaknya belum memenuhi syarat dasar untuk diperiksa. Setelah kekurangan tersebut diperbaiki, perkara pada prinsipnya dapat diajukan kembali dengan melibatkan seluruh ahli waris yang berhak.

Menempatkan Waris sebagai Urusan Bersama

Perkara waris hampir selalu menyentuh lebih dari sekadar pembagian harta. Di dalamnya terdapat hubungan darah, kenangan terhadap pewaris, penguasaan atas harta peninggalan, serta rasa keadilan yang hidup di antara anggota keluarga.

Karena itu, penyelesaian perkara waris tidak dapat diletakkan sebagai urusan sepihak. Setiap ahli waris yang haknya dapat dipengaruhi oleh putusan atau penetapan pengadilan harus memperoleh tempat yang layak dalam proses pemeriksaan.

SEMA Nomor 1 Tahun 2017 menegaskan bahwa seluruh ahli waris yang berhak harus ditempatkan sebagai pihak, baik dalam gugatan kewarisan maupun dalam permohonan pembagian harta waris menurut hukum Islam.

Apabila susunan pihak belum lengkap, pengadilan dapat memberikan petunjuk untuk memperbaikinya sebelum perkara diperiksa lebih lanjut. Namun, apabila kekurangan tersebut tidak diperbaiki, perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena belum memenuhi syarat formil untuk diperiksa secara utuh.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa kelengkapan pihak bukan sekadar persoalan teknis penyusunan gugatan atau permohonan. Di baliknya terdapat upaya untuk melindungi hak setiap ahli waris, menjamin keseimbangan proses, dan mencegah lahirnya putusan yang hanya menyelesaikan sebagian persoalan.

Pembagian waris yang adil tidak hanya ditentukan oleh ketepatan perhitungan bagian masing-masing ahli waris, tetapi juga oleh adanya kesempatan yang setara bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk hadir, didengar, dan mempertahankan haknya di hadapan pengadilan.

Referensi

  1. Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
  2. Kompilasi Hukum Islam (KHI).
  3. Mertokusumo, S. (2013). Hukum acara perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017.
  5. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021.
  6. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.