Artikel Pengadilan

DISPENSASI KAWIN MENURUT PERMA NO. 5 TAHUN 2019  DI PENGADILAN AGAMA

(Analisis Maṣlahah Mursalah Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Permohonan Dispensasi Kawin)

Oleh: H. Hambali, S.H.,M.H & Nil Khairi, S.Ag, ,M.H.

 

  1. Latar Belakang

Agama Islam tidak menyebutkan  mengenai  ketentuan  batasan  usia dewasa  untuk  kawin. Jika  usia  dewasa  dikaitkan  dengan  kewajiban untuk melakukan sholat, maka Islam telah menentukan akil balig seorang perempuan  adalah  ditandai  dengan  menstruasi  (biasanya  diusia 13  tahun), sedang  laki-laki  dengan  ‘mimpi  basah’ (biasanya 14 tahun),  namun  kedua tanda  kedewasaan  ini  bukan  isyarat  (langsung  dimaknai  sebagai  ketentuan) yang membolehkan  mereka kawin (batas usia kawin).

Dalam  kitab-kitab fikih juga tidak dibicarakan usia yang layak untuk melangsungkan perkawinan, bahkan kitab-kitab fikih memperbolehkan kawin  antara  laki-laki  dan  perempuan  yang  masih  kecil, baik kebolehan tersebut dinyatakan secara jelas maupun  secara  tidak  langsung  sebagaimana setiap kitab fikih menyebutkan kewenangan wali mujbir mengawinkan anak-anak yang masih kecil atau perawan.[1]

[1] Amir  Syarifuddin, Hukum  Perkawinan  Islam  di  Indonesia,  Antara  Fiqh  Munakahat  dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 66.

 

Selanjutnya KLIK DISINI