Artikel Pengadilan
DISPENSASI KAWIN MENURUT PERMA NO. 5 TAHUN 2019 DI PENGADILAN AGAMA
(Analisis Maṣlahah Mursalah Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Permohonan Dispensasi Kawin)
Oleh: H. Hambali, S.H.,M.H & Nil Khairi, S.Ag, ,M.H.
- Latar Belakang
Agama Islam tidak menyebutkan mengenai ketentuan batasan usia dewasa untuk kawin. Jika usia dewasa dikaitkan dengan kewajiban untuk melakukan sholat, maka Islam telah menentukan akil balig seorang perempuan adalah ditandai dengan menstruasi (biasanya diusia 13 tahun), sedang laki-laki dengan ‘mimpi basah’ (biasanya 14 tahun), namun kedua tanda kedewasaan ini bukan isyarat (langsung dimaknai sebagai ketentuan) yang membolehkan mereka kawin (batas usia kawin).
Dalam kitab-kitab fikih juga tidak dibicarakan usia yang layak untuk melangsungkan perkawinan, bahkan kitab-kitab fikih memperbolehkan kawin antara laki-laki dan perempuan yang masih kecil, baik kebolehan tersebut dinyatakan secara jelas maupun secara tidak langsung sebagaimana setiap kitab fikih menyebutkan kewenangan wali mujbir mengawinkan anak-anak yang masih kecil atau perawan.[1]
[1] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 66.
Selanjutnya KLIK DISINI