Artikel Pengadilan

Eksekusi Putusan Kewajiban Ayah Atas Nafkah Anak

Pasca Perceraian

(Dasar Hukum dan Problematikanya)

Oleh: Joni, S.H.I.,M.H.I  & Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si

A. Pendahuluan

Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dirinya, mengingat situasi dan kondisinya. Anak perlu mendapat perlindungan agar tidak mengalami kerugian, baik mental, fisik, maupun sosial.3 Anak juga berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosial. Anak juga berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dengan wajar.

Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, (selanjutnya disebut UU Perkawinan) menyebutkan mengenai hak dan kewajiban antara orang tua dan anak.
Pasal 45 ayat 1 yaitu:
“Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya”

Sedangkan ayat 2 disebutkan yaitu:
“Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat 1 berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antar keduanya putus”

Berdasarkan pasal tersebut berarti bahwa walaupun kedua orang tua anak telah berpisah atau bercerai, tetapi kewajiban sebagai orang tua untuk memberikan haknya kepada anaknya tidaklah putus. Anak harus tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 45 ayat 1 UU Perkawinan.

 

Selengkapnya KLIK DISINI