Artikel Pengadilan

Complete Virtual Court dalam Persidangan Perdata, Mungkinkah?
Oleh; Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si
(Hakim Pengadilan Agama Tais)

Latar Belakang

Administrasi perkara yang sebelumnya dilaksanakan secara manual yang butuh waktu lama dan memakan biaya tinggi, telah dipercepat dengan adanya teknologi informasi sehingga mempermudah dan mempermurah biaya administrasi perkara di lingkungan peradilan. Jika pada awalnya transformasi tersebut masih sebatas mesin ketik manual menjadi komputer, saat ini telah berkembang lebih jauh ke arah digitalisasi dalam pelaksanaan teknis peradilan.


 Selengkapnya Klik di sini