Artikel Pengadilan
STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN TIDAK SAH
(Studi Komparatif Konsep Nikah Fasid Dan Batil Serta Implikasinya Terhadap Status Nasab Dalam Hukum Islam Dan Hukum Nasional)
Oleh:
H.Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si
Dalam khazanah hukum Islam, konsepnikah fāsid (rusak) dan nikah bāṭil (batal) merupakan kategori yuridis yang mengacu pada akad perkawinan yang tidak memenuhi standar validitas syar‘i (ghayr ṣaḥīḥ). Keduanya dibedakan berdasarkan intensitas pelanggaran terhadap unsur-unsur konstitutif perkawinan, yakni rukun dan syarat. Nikah bāṭil adalah akad yang rusak secara substansial pada rukun atau syarat esensialnya, sehingga tidak melahirkan akibat hukum sama sekali. Sebaliknya, nikah fāsid adalah akad yang secara prinsip memiliki legitimasi syar‘i, tetapi cacat pada syarat pelengkap (syurūṭal-kamāl) sehingga akibat hukumnya terbatas. Meskipun demikian, dalam praktik fikih, kedua istilah ini kerap dipertukarkan, khususnya oleh jumhur ulama yang menganggap keduanya sama-sama tidak sah secara hukum.
Dalam sistem hukum positif Indonesia, terminology fāsid dan bāṭil tidak dikenal secara eksplisit. Namun, substansi pengaturannya tercermin dalam norma sahnya perkawinan dan larangan-larangan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”