Seputar Peradilan

PA_Tais_Prodeo_2026_compressed.jpg

Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat Kurang Mampu, PA Tais Siapkan Kuota 30 Perkara Prodeo di Tahun 2026

TAIS, SELUMA – Pengadilan Agama (PA) Tais terus berkomitmen untuk memberikan akses keadilan seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi warga Kabupaten Seluma yang kurang mampu secara ekonomi. Memasuki tahun anggaran 2026, PA Tais kembali menggulirkan program Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) dengan alokasi target sebanyak 30 perkara.
Layanan prodeo merupakan proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma, di mana seluruh biaya panjar perkara ditanggung oleh negara melalui anggaran DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Mahkamah Agung RI. Hal ini bertujuan agar kendala finansial tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.


Siapa yang Berhak Mendapatkan Layanan Prodeo?
Layanan ini diperuntukkan bagi setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi, yang dibuktikan dengan dokumen resmi. Masyarakat dapat mengajukan permohonan prodeo untuk berbagai jenis perkara, seperti:
* Perkara Perceraian (Cerai Talak atau Cerai Gugat)
* Isbat Nikah (Pengesahan Nikah)
* Dispensasi Kawin
* Penetapan Ahli Waris, dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.

Persyaratan Utama
Untuk mendapatkan fasilitas gratis ini, pemohon wajib melampirkan salah satu dari dokumen berikut saat pendaftaran:
* Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara.
* Kartu Jaminan Sosial lainnya, seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau kartu kepesertaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin.


Prosedur Pengajuan
Secara garis besar, masyarakat yang ingin memanfaatkan kuota perkara prodeo  ini dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
* Datang ke Kantor PA Tais: Mendatangi petugas di Pusat Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau berkonsultasi gratis di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di pengadilan.
* Menyerahkan Berkas: Mengajukan surat permohonan/gugatan bersamaan dengan surat permohonan prodeo dan bukti ketidakmampuan (SKTM/Kartu Sosial).
* Sidang Insidentil: Hakim akan melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi ketidakmampuan pemohon melalui persidangan singkat sebelum masuk ke pokok perkara.
* Putusan Sela: Jika dikabulkan, maka perkara akan dilanjutkan tanpa pemohon perlu membayar biaya sepeser pun hingga putusan berkekuatan hukum tetap.


Harapan di Tahun 2026
Ketua Pengadilan Agama Tais berharap kuota 30 perkara prodeo ini dapat terserap secara maksimal dan tepat sasaran. "Kami ingin memastikan bahwa akses keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu, tetapi hak bagi seluruh warga Seluma tanpa kecuali. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu datang ke kantor kami untuk mencari informasi lebih lanjut," ujarnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan  permasalahan hukum keluarga lainnya di Kabupaten Seluma dapat segera terselesaikan secara legal dan gratis.