Seputar Peradilan

Membangun Jembatan Keadilan: Sinergi bersama SLB 1 Seluma dalam Pelayanan Difabel, PA Tais adakan DDTK bagi Pegawai.

 

Seluma- Akses terhadap keadilan adalah Hak Asasi setiap warga negara, tanpa terkecuali bagi penyandang disabilitas. Namun, hambatan komunikasi seringkali menjadi tembok besar bagi kaum tuli saat berhadapan dengan proses hukum. Pelatihan bahasa isyarat bagi aparatur Pengadilan Agama merupakan langkah krusial dalam mewujudkan keadilan yang inklusif. Kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi kunci utama karena SLB memiliki keahlian pedagogis dan teknis dalam berkomunikasi dengan penyandang disabilitas rungu dan wicara. Pengadilan Agama Tais telah berkomitmen dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas. Setelah pada tahun 2025 yang lalu, telah dilakukan kerjasama bersama SLB 1 Seluma melalui penandatanganan memorandum, MPada hari Jumat (23/1/26) Pengadilan Agama Tais kembali bekerja sama dengan  SLB 1 Seluma untuk menyelenggarakan pelatihan bahasa isyarat i bagi petugas garda terdepan (PTSP) dan tenaga teknis lainnya.

 

  poto_bahasa_isyarat_1.jpeg   

ISYR_2.jpeg        ISYRT_1.jpeg 

  • Pelatihan  difokuskan pada peningkatan soft skill bahasa isyarat bagi pelayanan disabilitas tamu tunarungu. Tujuan pelatihan ini adalah   agar Tim Teknis, petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan  Security memiliki kemampuan dasar untuk menyambut tamu tunarungu secara mandiri sebelum bantuan penerjemah profesional tiba. Adapun pelatihan tersebut meliputi hal sebagai berikut:
    Berikut adalah panduan kurikulum praktis untuk pelaksanaan DDTK Bahasa Isyarat di Pengadilan Agama:
    1. Perkenalan & Etika (Warm-up)
    Sebelum masuk ke isyarat tangan, petugas diajarkan etika dasar:
    * Kontak Mata: Selalu menatap lawan bicara (jangan bicara sambil menunduk atau menulis).
    * Gerak Bibir: Berbicara dengan artikulasi yang jelas, tidak perlu berteriak.
    * Sentuhan Sopan: Cara menepuk bahu dengan ringan untuk meminta perhatian.
    2. Isyarat Dasar Pelayanan (Daily Signs)
    * Salam: Selamat pagi, siang, sore, terima kasih, maaf, dan sama-sama.
    * Alfabet Jari (Sibi/Bisindo): Penting untuk mengeja nama pihak atau nama desa yang tidak ada isyarat bakunya.
    * Angka: Untuk menyebutkan nomor antrean, biaya panjar perkara, atau jam sidang.
    3. Kosakata Khusus Pengadilan (Legal Signs)

Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya pemenuhan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Diharapkan pelatihan ini dapat meningkatkan kemampuan ASN dan tenaga teknis sebagai penerjemah di pengadilan bukan hanya membantu komunikasi, tetapi juga berfungsi sebagai "jembatan empati" yang memastikan pemenuhan hak-hak prosedural disabilitas terpenuhi sesuai standar HAM.