Seputar Peradilan
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Tais Tahun 2026.

Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung (atau sering disebut Sidang Keliling) terus menjadi program unggulan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI. Program ini bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang terkendala jarak, biaya, atau kondisi fisik untuk datang langsung ke kantor pengadilan.
Apa itu Sidang di Luar Gedung?
Sidang di luar gedung adalah persidangan resmi yang dilaksanakan di tempat yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, seperti Kantor Urusan Agama (KUA), kantor kecamatan, atau gedung pemerintah daerah setempat. Meski dilakukan di luar kantor PA, prosedur hukum yang dijalankan tetap sah dan sama persis dengan sidang di gedung pengadilan.
Fokus Utama Tahun 2026
Memasuki awal tahun 2026, berbagai Pengadilan Agama Tais akan mulai melaksanakan Sidang di Luar Gedung perdana pada tanggal 5 Februari 2026. Pelaksanaan Sidang tersebut akan dilokasikan pada Kecamatan Air Periukan dan Kecamatan Talo, Seluma. Pelayanan Pelaksanaan Sidang difokuskan sebagai berikut:
* Pemerataan Akses (Justice for All): Menjangkau wilayah-wilayah terpencil atau kepulauan yang memiliki hambatan transportasi menuju pusat kota.
* Integrasi PTSP Keliling: Selain persidangan, PA Tais turut menggabungkannya dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling untuk melayani pengambilan produk pengadilan (seperti Akta Cerai atau Salinan Putusan) secara langsung di lokasi.
Adapun jadwal Pelaksanaan direncanakan dimulai pada tanggal 5 Februari 2026 di Kecamatan Talo, dan 6 Februari 2026 di Kecamatan Air Periukan. Selanjutnya jadwal sidang akan diperbarui sewaktu-waktu.
Prosedur dan Manfaat
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah gambaran singkatnya:
Manfaat bagi Masyarakat:
* Hemat Biaya: Tidak perlu mengeluarkan ongkos transportasi yang besar menuju kantor pengadilan yang jauh.
* Efisiensi Waktu: Lokasi sidang biasanya berada di jantung pemukiman warga atau kecamatan setempat.
* Proses Sederhana: Membantu masyarakat yang kurang paham teknologi atau kesulitan menggunakan sistem e-Court secara mandiri.
Alur Pelaksanaan:
* Pendaftaran: Tetap dilakukan melalui kantor pengadilan atau melalui koordinasi dengan desa/KUA setempat jika ada program sidang terpadu.
* Penjadwalan: Pihak pengadilan akan mengumumkan jadwal sidang keliling di wilayah tersebut.
* Pelaksanaan: Hakim dan panitera akan datang ke lokasi yang telah ditentukan untuk menyidangkan perkara.
