Seputar Peradilan

 

Seluma (2/2/2026)– Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Tais dan Pengadilan Agama Tais  setempat resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penetapan radius serta biaya panggilan dan pemberitahuan.

Langkah strategis ini diambil untuk memastikan adanya standar biaya yang seragam, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan.
Mengapa SKB Ini Penting? Proses hukum seringkali melibatkan pengiriman dokumen resmi kepada pihak-pihak yang berperkara. Tanpa aturan yang jelas, penentuan biaya perjalanan juru sita bisa menjadi area abu-abu. SKB ini hadir untuk:

  1. Memberikan Kepastian Hukum: Masyarakat tahu persis berapa biaya yang harus dibayar berdasarkan lokasi tempat tinggal mereka.
  2. Mencegah Pungli: Dengan adanya tarif resmi yang dipublikasikan, potensi penyimpangan biaya di lapangan dapat diminimalisir.
  3. Sinkronisasi Antar-Lembaga: Menyamakan persepsi antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama agar tidak ada perbedaan tarif untuk wilayah yang sama.
  4. Poin Utama dalam Kesepakatan

Dalam penandatanganan tersebut, terdapat tiga poin krusial yang diatur secara mendetail:

  • Penetapan Zona Radius
    Wilayah hukum dibagi menjadi beberapa zona (Radius I, II, III, hingga Radius Sulit) berdasarkan jarak tempuh dan aksesibilitas dari kantor pengadilan ke lokasi domisili para pihak.
  • Standarisasi Biaya Panggilan (Relaas)
    Penetapan biaya transportasi bagi Juru Sita untuk mengantarkan surat panggilan sidang kepada Penggugat maupun Tergugat.
  • Biaya Pemberitahuan
    Biaya yang dikeluarkan untuk menyampaikan putusan atau pemberitahuan hukum lainnya kepada pihak yang tidak hadir dalam persidangan.

Pimpinan Pengadilan menyatakan bahwa SKB ini bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan bentuk pelayanan prima (service excellence) kepada pencari keadilan. Seluruh rincian biaya ini nantinya wajib dipasang di papan pengumuman pengadilan dan diunggah ke situs resmi serta media sosial agar dapat diakses oleh publik secara bebas.
"Transparansi adalah kunci kepercayaan publik. Dengan SKB ini, kami memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat dan terukur."