Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Tais Laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama Nomor 38/Pdt.G/2026/PA.Tas

Seluma, 10 Februari 2026 — Pengadilan Agama Tais kembali melaksanakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan, yakni pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2026/PA.Tas, pada Selasa (10/2/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan faktual terhadap objek-objek yang menjadi sengketa antara para pihak.
Pelaksanaan descente dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si., dengan didampingi oleh dua Hakim Anggota, yaitu Muhammad Syahwalan, S.H.I., M.H. dan Indra Wahyudi, S.H., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Pengganti, para pihak yang berperkara beserta kuasa hukum masing-masing, serta aparatur pemerintah desa setempat yang membantu kelancaran kegiatan.
Pemeriksaan setempat dilaksanakan di tiga lokasi berbeda yang diduga merupakan bagian dari objek harta bersama yang disengketakan. Lokasi pertama berada di Desa Sakaian, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma. Selanjutnya, majelis hakim melakukan pemeriksaan di Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Adapun lokasi ketiga berada di Desa Dermayu, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma.

Di setiap lokasi, Majelis Hakim melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap kondisi fisik objek sengketa, baik berupa tanah maupun bangunan yang berdiri di atasnya. Majelis mencermati batas-batas tanah, letak dan luas objek, kondisi bangunan, serta penguasaan dan pemanfaatan harta tersebut saat ini. Selain itu, majelis juga mendengarkan secara langsung penjelasan dari masing-masing pihak terkait riwayat perolehan dan status kepemilikan harta yang disengketakan.
Ketua Majelis Hakim, Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si., menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian integral dari proses pembuktian dalam perkara perdata, termasuk perkara harta bersama.
“Melalui pemeriksaan setempat ini, majelis dapat mencocokkan antara alat bukti surat, keterangan saksi, maupun dalil para pihak dengan kondisi nyata di lapangan. Hal ini penting agar putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta yang objektif dan komprehensif,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa descente bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk memastikan tidak adanya kekeliruan dalam menilai objek sengketa. Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, majelis dapat memperoleh keyakinan yang lebih kuat dalam mempertimbangkan aspek hukum maupun fakta yang berkembang selama persidangan.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan dukungan dari aparat desa serta pengamanan yang memadai. Masyarakat sekitar juga menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
Setelah rangkaian pemeriksaan setempat selesai dilaksanakan, persidangan perkara Harta Bersama Nomor 38/Pdt.G/2026/PA.Tas akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.

Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, Pengadilan Agama Tais menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan proses peradilan yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Diharapkan, seluruh tahapan persidangan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara. (adinda)
