Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Tais Tuntaskan Distribusi Zakat kepada Mustahik

WhatsApp Image 2026 03 20 at 11.16.59

Tais — Pengadilan Agama Tais melaksanakan program distribusi zakat dengan pendekatan berbeda, yakni melibatkan seluruh pegawai sebagai perantara atau pengantar dana zakat kepada para penerima (mustahik).

Dalam skema ini, setiap pegawai diberikan tanggung jawab untuk menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik yang mereka pilih sendiri. Mekanisme tersebut dinilai lebih efektif karena pegawai dapat memastikan bantuan tepat sasaran sesuai kondisi riil di lapangan.

Jumlah dana zakat yang disalurkan oleh masing-masing pegawai disesuaikan dengan nominal potongan zakat yang diterima setiap bulan. Dengan demikian, distribusi zakat berlangsung secara proporsional berdasarkan kontribusi individu pegawai.

Ketua Pengadilan Agama Tais menyampaikan bahwa program ini tidak hanya bertujuan menyalurkan kewajiban zakat, tetapi juga menumbuhkan rasa kepedulian sosial di kalangan aparatur.

“Dengan terlibat langsung, pegawai dapat melihat kondisi mustahik secara nyata dan menjalin hubungan kemanusiaan yang lebih erat,” ujarnya.

Adapun kategori penerima zakat dalam program ini tetap mengacu pada delapan golongan asnaf sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.

Program ini mendapat respons positif dari para pegawai karena memberikan fleksibilitas dalam menentukan penerima sekaligus meningkatkan rasa tanggung jawab dalam penyaluran zakat. Selain itu, pendekatan langsung ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan distribusi serta memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

WhatsApp Image 2026 03 20 at 11.16.59 1

Ke depan, Pengadilan Agama Tais berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan mekanisme ini agar penyaluran zakat semakin transparan, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat yang membutuhkan. (adinda)