Seputar Peradilan
Penuhi Permohonan Tabayyun PA Bengkulu, PA Tais Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di Kelurahan Babatan

Tais, 23 September 2026 – Majelis Hakim Pengadilan Agama Tais melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) pada hari Selasa (22/09/2026). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan pemeriksaan (tabayyun) yang diajukan oleh Pengadilan Agama Bengkulu.
Bantuan pemeriksaan setempat tersebut berkaitan dengan penyelesaian perkara Harta Bersama yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkulu dengan Nomor Perkara 525/Pdt.G/2026/Pa.Bn. Pemeriksaan dilakukan terhadap objek sengketa yang berupa sebidang lahan tanah yang berlokasi di Kelurahan Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Mengingat lokasi objek sengketa berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Tais, maka pelaksanaan descente didelegasikan kepada PA Tais.

Pelaksanaan sidang Pemeriksaan Setempat ini dipimpin langsung oleh Bapak Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I., selaku Ketua Majelis dan Bapak Muhammad Syahwalan, S.H.I., M.H., serta Bapak Indra Wahyudi, S.H., M.H., masing-masing bertindak sebagai Hakim Anggota. Selain unsur Majelis Hakim, kelancaran jalannya proses pemeriksaan di lapangan ini juga dibantu oleh Ibu Jenni Kurniawaty, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti, serta Bapak Hendri Supriadi, S.E., yang bertugas sebagai Jurusita Pengganti. Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) ini bertujuan untuk melihat secara langsung dan memastikan secara pasti mengenai keberadaan, letak, ukuran, serta batas-batas objek sengketa agar sesuai dengan dalil-dalil yang diajukan oleh para pihak.

Kegiatan pemeriksaan yang berlangsung di Kelurahan Babatan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. Hasil dari descente ini selanjutnya akan segera dikirimkan kembali kepada Pengadilan Agama Bengkulu sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. (adinda)