Seputar Peradilan
Efisiensi Waktu dan Biaya: PA Tais Laksanakan Sidang Teleconference Perkara Dispensasi Kawin

Tais, 14 Oktober 2026 – Dalam upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, Pengadilan Agama Tais kembali melaksanakan persidangan secara virtual melalui sarana teleconference pada hari Rabu (14/10/2026). Bertempat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Tais, persidangan kali ini difasilitasi dengan menjalin kerja sama bersama Pengadilan Agama Bengkulu.
Sidang teleconference tersebut dilaksanakan untuk mengadili perkara permohonan Dispensasi Kawin yang terdaftar dengan nomor register 201/Pdt.P/2026/PA.Tas. Jalannya persidangan dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Tais, Bapak Indra Wahyudi, S.H., M.H., dengan dibantu oleh Bapak Andi Haspriadi, S.H. selaku Panitera Pengganti, serta Bapak Mario Ade Putra, S.H. selaku Panitera Pengganti Magang.
Tujuan utama dari pelaksanaan teleconference ini adalah untuk menghadirkan dan mendengarkan keterangan secara langsung dari calon besan (orang tua dari calon suami/istri anak Pemohon) yang saat ini berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Bengkulu.
Pemanfaatan teknologi teleconference dalam proses persidangan ini memberikan keuntungan yang sangat signifikan dan manfaat langsung bagi para pencari keadilan. Beberapa keunggulan utama dari sidang virtual ini antara lain:
Efisiensi Biaya dan Waktu: Para pihak yang keterangannya dibutuhkan, dalam hal ini calon besan, tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan meluangkan waktu satu hari penuh untuk menempuh perjalanan jauh dari Kota Bengkulu menuju Kabupaten Seluma (PA Tais).
Mengatasi Kendala Geografis: Jarak dan letak geografis tidak lagi menjadi hambatan dalam penyelesaian perkara. Proses pembuktian dan pemeriksaan saksi atau pihak terkait dapat tetap berjalan lancar dan real-time.
Penerapan Asas Peradilan: Langkah ini merupakan wujud nyata dari implementasi asas peradilan "Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan" sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Pengadilan Agama Tais terus berkomitmen untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi demi memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat. Melalui optimalisasi fasilitas persidangan elektronik (e-litigation) dan teleconference, diharapkan Pengadilan Agama Tais dapat terus memberikan pelayanan prima (excellent service) yang modern, responsif, dan sangat berpihak pada kemudahan para pencari keadilan. (adinda)