Seputar Peradilan

Perkara Perdana Pengadilan Agama Tais

IMG 0003

Setelah resmi beroperasi, Pengadilan Agama Tais membuka layanan penerimaan perkara bagi masyarakat Kabupaten Seluma. Pengadilan yang menggunakan kode satuan kerja PA.Tas ini menerima perkara Cerai Talak sebagai perkara perdana dengan Nomor 1/Pdt.G/2018/PA.Tas.

Panitera Muda Gugatan PA. Tais, Armalina, SH., mengabadikannya dengan tulisan tangan pada halaman pertama Buku Register Induk Perkara Gugatan. Perkara atas nama DD melawan DC ini kemudian segera ditunjuk majelis hakim pemeriksanya, panitera sidang, jurusita, dan hari pelaksanaan persidangan.

Oleh Ketua Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara perdana ini, hari dan tanggal sidang langsung ditentukan dengan mempertimbangkan radius domisili para pihak. Dan dipilihlah hari Selasa, 18 Desember 2018 sebagai hari sidang, yang sekaligus akan menandai persidangan perdana di Pengadilan Agama Tais.

Pada persidangan pertama nanti, jika para pihak hadir maka Majelis Hakim akan memedomani ketentuan Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Para pihak akan diwajibkan mengikuti proses perdamaian yang difasilitasi oleh seorang mediator/hakim mediator bersertifikat. Kewajiban mengikuti mediasi di pengadilan ini dimaksudkan agar para pihak dapat mengajukan usulan-usulan perdamaian dan menegosiasikannya melalui perantara mediator. Lebih jauh, tujuan dari mediasi ini juga untuk menemukan skema penyelesaian secara damai dengan mengedepankan asas kemenangan bersama (win win solution). Bahkan, kesepakatan hasil mediasi berupa kesepakatan perdamaian nantinya dapat dimintakan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara untuk dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian (akta van dading). Di sisi lain, Mahkamah Agung juga berkepentingan mengurangi beban tumpukan perkara, sehingga melalui mediasi perkara-perkara yang masuk ke pengadilan dapat diselesaikan lebih cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Andaikata salah satu pihak tidak menghadiri persidangan, maka prosedur pemeriksaan perkara akan mengacu pada ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku. Semoga perkara perdana Pengadilan Agama Tais dapat menjadi preseden yang positif dalam upaya menyelesaikan sengketa keluarga masyarakat Kabupaten Seluma. [SQ]