Seputar Peradilan

{jcomments on}

Sidang Perdana Pengadilan Agama Tais

fullsizeoutput 1d46

Suasana persidangan terbuka untuk umum

      Pengadilan Agama Tais hari ini, Selasa, 18 Desember 2018, resmi menggelar sidang perdana dalam perkara perceraian. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang I ini mengagendakan penasehatan dan upaya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara. Dipimpin oleh Hambali, SH., MH., sebagai Ketua Majelis dengan didampingi oleh Ramadaniar, SHI., MH., dan Shofa’u Qolbi, Lc., MA., serta dibantu oleh Panitera Sidang, persidangan untuk 4 perkara yang semuanya terkait rumah tangga ini berjalan tertib, aman dan lancar.

      Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, pihak-pihak berperkara dipersilakan memasuki ruang sidang. Upaya penasehatan dan perdamaian menjadi menu pembuka untuk disuguhkan kepada pihak-pihak berperkara. Sayang, dari empat perkara yang disidangkan, tidak satupun pihak Tergugat/Termohon hadir di persidangan, sehingga amanat Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan. Namun, kesempatan untuk berdamai selalu terbuka dan akan diupayakan hingga akhir pemeriksaan.

     Persidangan yang memakan waktu hampir satu jam ini pun melibatkan peran Majelis Hakim dalam memberikan nasehat dan pandangan yang sejalan dengan tuntunan agama, norma sosial, hingga norma-norma hukum yang berlaku. Selaku Ketua Majelis yang memimpin jalannya persidangan, Pak Hambali acap melibatkan hakim-hakim anggota dalam mendukung upaya penasehatan dan perdamaian. Suatu pemandangan yang sangat kondusif, di mana hakim-hakim anggota silih berganti memanfaatkan kesempatan menyampaikan pesan-pesan moral kepada para pihak. Bagi hakim-hakim agama, hal ini telah menjadi semacam good habit, sepanjang pemeriksaan perkara masih dalam tahap penasehatan dan upaya perdamaian.

     Tipikal perkara perceraian dibanding perkara-perkara lain sangat unik dan spesial. Dari sisi akibat hukum maupun pendekatan penyelesaiannya juga berbeda dari kebanyakan jenis perkara hukum. Tentu saja, ini dikarenakan putusnya ikatan perkawinan mengubah status hukum para pihak yang berakibat pula pada berubahnya pola hubungan dibanding sebelum jatuhnya putusan pengadilan. Dari sisi pendekatan juga menuntut keterampilan, kepekaan dan kebijaksanaan Majelis Hakim. Oleh karena perkara perceraian selain melibatkan sengketa hati antara suami isteri, dimensi-dimensi lain juga menuntut perhatian dan perlakuan khusus. Sehingga tidak sepenuhnya salah jika seorang hakim agama idealnya juga seorang psikiater sekaligus da’i agar dapat melihat persoalan hukum yang diajukan dengan sudut pandang yang luas.

     Pengalaman persidangan pertama di Pengadilan Agama Tais ini diharapkan mampu memberi motivasi bagi para pihak maupun Majelis Hakim untuk mengedepankan semangat menyelesaikan sengketa secara damai. Penyelesaian yang tidak menyisakan korban, baik isteri, suami, maupun anak-anak. Berhubung persidangan pertama tidak dihadiri oleh para Tergugat/Termohon, pemeriksaan ditunda untuk memberikan kesempatan kepada para pihak mengupayakan perdamaian, sekaligus memanggil pihak-pihak yang tidak menghadiri persidangan. [SQ]