Seputar Peradilan

Hakim Mediator PA Tais Berhasil Damaikan Gugatan Harta Bersama

 

Mediasi

 

Seluma, 28 September 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Tais, hakim mediator Pengadilan Agama Tais berhasil mendamaikan sengketa harta bersama. Gugatan harta bersama dengan nomor registrasi 250/Pdt.G/2021/PA.Tas ini berhasil didamaikan setelah melalui empat kali proses mediasi. Adapun hakim mediator yang menangani proses mediasi ini yaitu hakim mediator Umi Fathonah, S.H.I.

Perkara gugatan harta bersama ini terdaftar secara e-court pada Pengadilan Agama Tais. Sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di persidangan, hakim mediator berusaha semaksimal mungkin memberikan nasihat, memberikan alternatif penyelesaian hingga menemukan butir kesepakatan.

Umi Fathonah, S.H.I. menegaskan bahwa keberhasilan mediasi tergantung kepada para pihak, mediator hanya membantu mencari inti masalah, memfasilitasi dalam komunikasi serta bersifat netral.

Keberhasilan proses mediasi ini merupakan pencapaian luar biasa bagi hakim mediator Pengadilan Agama Tais, hal ini membuktikan bahwa hakim mediator Pengadilan Agma Tais sangat terampil dalam melaksanakan tupoksinya.