Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Tais, Pemerintah Kabupaten Seluma, dan Kementrian Agama Kabupaten Seluma Teken MoU Sidang Isbat Terpadu
Tais, (2 November 2021) – Pengadilan Agama Tais, Kementerian Agama Kabupaten Seluma, dan Pemerintah Kabupaten Seluma melaksanakan penandatanganan MoU pada Selasa 2 November 2021. MoU ini dalam rangka kerjasama ini untuk melaksanakan program isbat nikah terhadap pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah.
“MoU ini dalam tidak lain merupakan wujud ikhtiar kita bersama dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten Seluma, selain itu dalam mengurus urusan administrasi kependudukan, Buku Nikah merupakan hal yang urgen untuk dimiliki” ucap Rifqi Qowiyul Iman, Lc, Hakim PA Tais yang dalam hal ini mewakili kehadiran Ketua Pengadilian Agama Tais dalam sambutannya.
Pada dasarnya ketentuan pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam (Pasal 5 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam) dan untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai bukti otentik adanya perkawinan. Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah atau negara untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak sosial setiap warga negara, khususnya pasangan suami istri, serta anak-anak yang lahir dari perkawinan itu.
Pengadilan Agama sebagai penyelenggara keadilan sudah sewajarnya mendapat dukungan dari pemerintah kabupaten sebagai penjamin perlindungan kepastian hukum melalui Mou program isbath nikah ini, gayung pun bersambut dimana berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh Pemerintah Kabupaten Seluma, bahwa saat ini setidaknya ada 2.000 lebih pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Oleh karena itu, untuk memastikan seluruh pasangan suami istri memiliki buku nikah, maka akan dilaksanakan isbat nikah tersebut.
“Buku nikah ini sangat penting untuk anak-anak sekolah, serta berbagai data kependudukan lainnya. Oleh karena itu sebanyak 2.000 lebih pasangan suami istri tersebut, sebisa mungkin akan diusulkan untuk isbat nikah,” tambah H. Supardi, M.Si, Kabag Kesra Pemkab Seluma.