Seputar Peradilan
Pemeriksaan Setempat PA Tais di Desa Riak Siabun
Kamis, 03 Februari 2022, Pengadilan Agama Tais mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah Desa Riak Siabun, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu yang termasuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Tais. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 310/Pdt.G/2019/PA.Tas yang telah terdaftar pada SIPP Pengadilan Agama Tais sejak tanggal 05 Oktober 2021. Setelah melakukan berbagai persiapan, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ibu Umi Fathonah, S.H.I., M.H. dan Bapak Rifqi Qowiyul Iman, L.c. selaku Hakim serta dibantu oleh Ibu Indah Atmanegara, S.H.I., selaku Panitera Pengganti dan Fikri Khairan, S.H. sebagai Juru Sita. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
Setelah sampai di lokasi, tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah pemeriksaan dijalankan dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Tutuyan yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).