Seputar Peradilan

PA Tais Lakukan Penandatangan MoU dengan Dinkes Kabupaten Seluma

 

Seluma, Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tentang Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, Rabu 27 Juli 2022 Pengadilan Agama Tais laksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma.

WhatsApp Image 2022 07 27 at 15.07.54

MoU ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan upaya preventif untuk menekan angka permohonan dispensasi perkawinan di Kabupaten Seluma.

Seiring dengan perubahan peraturan batas minimal usia menikah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, rasio perkara dispensasi perkawinan pada Pengadilan Agama Tais mengalami peningkatan sebesar 61,6% dari tahun sebelumnya.

WhatsApp Image 2022 07 27 at 15.39.20

Ketua Pengadilan Agama Tais, Ramadaniar, S.H.I., M.H. berharap dengan adanya MoU ini, dapat menekan angka permohonan dispensasi perkawinan di Kabupaten Seluma, selanjutnya Pengadilan Agama Tais mensyaratkan Surat Keterangan Edukasi Kesehatan dan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Mental dan Reproduksi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma sebagai syarat dalam mengajukan perkara permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Tais.

Penandatangan MoU antara Pengadilan Agama Tais dan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma  ini disaksikan langsung oleh Bupati Seluma Erwin Octavian, S.E.