Seputar Peradilan
Majelis Hakim PA Tais gelar Sidang Pemeriksaan Objek Perkara di Semidang Alas Maras
Kamis (18/07/2024), Pengadilan Agama Tais telah mengirimkan tim khusus yang bertugas untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat, atau yang sering dikenal dengan Descente, terkait dengan perkara nomor 122/Pdt.G/2024/PA.Tas yang menyangkut kasus kewarisan.
Kegiatan ini berlangsung di Desa Maras Tengah, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma. Kegiatan Pemeriksaan Setempat ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama proses Pemeriksaan Setempat, tim dari PA Tais akan melakukan peninjauan langsung terhadap objek yang menjadi sengketa dalam kasus kewarisan ini. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan mendetail mengenai kondisi objek tersebut, serta untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan guna mendukung proses persidangan.
Kegiatan ini juga melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk ahli waris, saksi-saksi, serta pihak yang merasa dirugikan. Dengan adanya kegiatan Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan seluruh pihak dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dan mendukung proses penyelesaian sengketa dengan transparan.
PA Tais berharap bahwa melalui kegiatan ini, kasus kewarisan yang sedang ditangani dapat segera menemukan solusi yang adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat. Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen PA Tais dalam menyelesaikan setiap perkara dengan teliti dan berdasarkan hukum yang berlaku.