Seputar Peradilan

Kepaniteraan PA Tais ikuti Bimbingan Teknis Administrasi Perkara secara Elektronik

 

Rabu, 17 Juli 2024 - Jum'at, 19 Juli 2024, Panitera Pengadilan Agama Tais Ibu Arisa Anggeraini, S.H., didampingi Panitera Muda Hukum Bapak Tri Wahyono, S.H., M.H., dan Jurusita Pengganti Bapak Efriansyah, S.H., mengikuti Bimbingan Teknis Administrasi Perkara secara Elektronik di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

WhatsApp_Image_2024-07-23_at_09.13.20.jpeg

Dalam kegiatan tersebut para peserta diberikan beberapa materi diantaranya yaitu, kebijakan umum Ketua PTA Bengkulu, permasalahan eksekusi di Pengadilan Agama, prosedur pengiriman dokumen surat tercatat oleh PT. POS Indonesia, evaluasi implementasi pengiriman dokumen surat tercatat, administrasi persidangan secara elektronik oleh hakim tinggi, pelaporan perkara pada kinsatker oleh subdit bimon badilag MARI, administrasi SIPP dan proses perkara secara e-court serta evaluasi kinerja kepaniteraan oleh Panitera PTA Bengkulu.

WhatsApp_Image_2024-07-23_at_09.13.20_1.jpeg

Berdasarkan materi yang telah diberikan, bimbingan teknis kepaniteraan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu memiliki fokus yang sangat terstruktur dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perkara. Seluruh materi tersebut menggarisbawahi pentingnya adaptasi teknologi dalam proses hukum untuk meningkatkan transparansi, efisiensi dan pelayanan kepada masyarakat di Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.

 

WhatsApp_Image_2024-07-23_at_09.18.53.jpeg

Bimbingan teknis ini memiliki tujuan yang sangat jelas dalam memperkenalkan dan mendorong implementasi administrasi perkara berbasis elektronik di seluruh Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan terjadi perubahan dan kemajuan signifikan dalam cara pengelolaan perkara hukum, termasuk peningkatan efisiensi, akurasi dan kecepatan dalam proses administrasi perkara. Dengan demikian, Pengadilan Agama dapat beradaptasi dengan era digital dan memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas serta aksesibilitas sistem peradilan.