Seputar Peradilan
Pada tanggal 6 Januari 2025, Pengadilan Agama Tais menggelar rapat internal unit Kepaniteraan di ruang Ketua yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Tais, Dr. Faisal Amri, S.H.I., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Tais, Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I., serta seluruh hakim, panitera dan unit kepaniteraan lainnya. Rapat ini membahas strategi dan langkah-langkah yang akan diambil dalam penyelesaian perkara pada tahun 2025.
Berikut adalah prioritas utama yang dibahas dalam rapat tersebut:
Penyelesaian Perkara Secara Elektronik
Ketua Pengadilan Agama Tais menekankan pentingnya penyelesaian perkara secara elektronik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses hukum. Penggunaan e-court dan sistem elektronik lainnya diharapkan dapat mempercepat jalannya perkara dan meminimalisir kesalahan administratif.
Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
Wakil Ketua, Rahmat Raharjo, S.H.I., M.S.I., mengusulkan untuk meningkatkan penggunaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Mediasi dianggap efektif dalam menyelesaikan perkara secara damai dan mengurangi beban perkara di pengadilan. Program mediasi akan dioptimalkan dengan pelatihan bagi hakim dan mediator.
Kepatuhan Validasi Keuangan
Salah satu poin penting yang dibahas adalah memastikan kepatuhan dalam validasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan pengadilan. Proses validasi yang lebih ketat dan sistematis akan diterapkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, khususnya yang terkait dengan biaya perkara.
Pemanfaatan Aplikasi Gugatan Mandiri
Pengadilan Agama Tais akan semakin memanfaatkan aplikasi gugatan mandiri untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan gugatan. Aplikasi ini akan memudahkan pengajuan perkara secara online, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak dapat hadir langsung ke pengadilan.
Implementasi Surat Tercatat
Surat tercatat akan digunakan sebagai alat untuk memastikan bahwa setiap pemberitahuan atau komunikasi terkait perkara dapat tercatat dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pengelolaan administrasi perkara.
Pengiriman Berkas Banding
Pengiriman berkas banding antar pengadilan juga menjadi prioritas untuk disederhanakan dan dipercepat. Langkah ini akan memastikan bahwa berkas banding sampai dengan cepat dan tepat kepada pengadilan yang bersangkutan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara banding.
Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Salah satu langkah penting adalah pengoptimalan penggunaan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) untuk memonitor dan mengelola perkara secara terintegrasi. Dengan adanya SIPP, semua pihak dapat memantau status perkara secara real-time, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses persidangan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melaksanakan prioritas-prioritas tersebut dengan lebih efektif dan terkoordinasi. Semua pihak berkomitmen untuk bekerja sama dalam mewujudkan pengadilan yang lebih efisien, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat.